oleh

Parkir Liar Seputaran Rsud Tangerang Selatan Kian Meresahkan : Dimanakah Pemerintah Kota Tangsel?

-OPINI-210 Dilihat

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Fenomena  juru parkir liar di kota kota besar menjadi masalah  yang perlu penanganan secara komperhensif, tidak hanya masalah pendapatan daerah tapi lebih ke penanganan aspek sumber daya manusia seperti juru parkir. Tarif parkir tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, Sumber Daya Manusia (SDM) parkir yang berasal dari luar Tangerang Selatan, dan beberapa hal lain yang merugikan masyarakat menjadi latar belakang Penulis melakukan kajian sederhana pengelolaan parkir oleh Organisasi Masyarakat (Ormas). (Minggu, 18/06/23)

Ada sebuah pemberitaan yang menarik baru-baru ini dan kembali hangat di kalangan masyarakat khususnya di wilayah Tangerang Selatan dimana dalam suatu portal pemberitaan media massa bernarasikan bahwa “Warga Keluhkan Ormas Kelola Lahan Parkir di RSUD Tangsel” sumber : Tangerang News.com .

Lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Padjajaran No 101, Kecamatan Pamulang, dikelola oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).

“Iya mas,  parkir yang ngurus ormas,” ungkap petugas kebersihan RSUD Tangsel dikutip dari inews.id, Senin, 12 Juni 2023. Menurutnya, pengelolaan oleh ormas melalui beberapa juru parkir ini sudah berlangsung cukup lama. Kondisi itu pun dikeluhkan oleh pengunjung lantaran dipungut biaya parkir sebesar Rp3 ribu di bagian pintu masuk sepeda motor.

“Parkir motornya berlapis, jadi waktu saya mau keluarkan motor terhalang motor lainya. Tidak ada sama sekali petugas parkir yang mengatur saya perempuan susah untuk mengeluarkan motor,” keluh Rahmah, salah seorang pengunjung RSUD Tangsel.

Terpantau tiga juru parkir yang berasal dari ormas tersebut hanya berjaga di depan pintu masuk tanpa merapihkan maupun mengatur kendaraan, sementara di dalam area parkir tidak ada petugas.

Dari peristiwa diatas penulis menganalisa dari berbagai aspek hukum, dimulai dari aspek pengelolaan retribusi pelayanan parkir di tepi kemudian aspek perlindungan dan hak konsumen. Kita mengetahui bersama  bahwa Retribusi adalah pembayaran dari penduduk kepada Negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh Negara bagi penduduknya secara perorangan. Menurut Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau orang. Salah satu contoh retribusi adalah retribusi pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah dan dikelola oleh pemerintah.

Menurut pandangan penulis hal ini menarik di dalam undang-undang yang telah dijelaskan tadi ada point penting sebenernya dapat  kita pahami bersama bahwa pelayanan parkir yang dikelola oleh pemerintah seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kota Tangsel dalam hal ini terkait kisruh yang terjadi di lingkungan RSUD Kota Tangsel. Hal ini bisa kita cermati bersama melihat dari aspek yuridis dari peraturan Walikota Tangsel  No 3 tahun 2013 dimana dalam Perwali tersebut point pentingnya adalah tata kelola parkir di wilayah Tangsel dijalankan sebagaimana mestinya sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Kendati demikian Penulis berharap bahwa adanya peran aktif pemerintah kota Tangsel untuk menyelesaikan keluhan yang dialami oleh masyarakat sekitar khususnya sekitaran RSUD Tangsel, masalah ini cukup krodit jika tidak segera ditindak lanjuti, karena dari aspek kenyamanan dan pelayanan pemerintah sebagai pemangku kebijakan tentu membuat pandangan masyarakat menjadi turun tingkat kepercayaannya.

Selanjutnya penulis mencoba mendalami dari aspek perlindungan konsumen terkait parkir kendaraan umum berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatakan:

“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”

Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Dari analisa-analisa diatas Penulis menyimpulkan bahwa keluh kesah masyarakat yang hendak memarkirkan kendaraan di lingkungan area RSUD Tangsel perlu mendapat perhatian khusus pemerintah kota Tangsel, hal ini bertujuan untuk tidak menambah keresahan yang sekarang timbul akibat tata kelola parkir yang dijalankan oleh Ormas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Saran dari Penulis, mengingat ormas daerah merupakan organisasi yang turut andil membangun suatu kota atau daerah maka perlu ruang dialog antara pemerintah kota dengan ormas. Dengan demikian tata kelola dan aturan aturan parkir serta pelayanannya dapat dijalankan secara tepat dan memuaskan.

Perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tata ruang parkir yang dapat membatasi segelintir pihak untuk mengelola parkir tanpa seizin pemerintah sehingga  tercipta suatu harmonisasi dalam tata kelola ruang publik dalam hal ini parkir

Peran serta masyarakat sangat diharapkan ketika melihat fakta dilapangan yang tidak berkesesuaian

Referensi Buku-Buku

Aninda, Mutiarani Kusuma, and Margaretha Suryaningsih, ‘Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2012 Di Kelurahan Krobokan Kabupaten Semarang’, Artikel Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, 2, 2012, 1–14

Jurnal

Fajar Ashari. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah, Rampai Jurnal Hukum, Vol. 01, No. 02.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3416/Pdt/1985

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 3 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perpakiran

Sumber Lainnya

https://tangerangnews.com/tangsel/read/45700/Warga-Keluhkan-Ormas-Kelola-Lahan-Parkir-di-RSUD-Tangsel diakses tanggal 13 Juni 2023

https://kppu.go.id/blog/2022/11/kanwil-iii-kppu-menjadi-narasumber-dalam-diskusi-terkait-rencana-penugasan-penyelenggaraan-parkir-di-tangerang-selatan/ diakses tanggal 13 juni 2023

https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-menuntut-pemilik-warnet-apabila-terjadi-kehilangan-kendaraan-diparkirannya-padahal-sudah-diwajibkan-menguncigandakan-kendaraannya–lt4febf6d28c5e3/ diakses tanggal 13 juni 2023

https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-menuntut-pemilik-warnet-apabila-terjadi-kehilangan-kendaraan-diparkirannya-padahal-sudah-diwajibkan-menguncigandakan-kendaraannya–lt4febf6d28c5e3/ diakses tanggal 13 juni 2023 (Penulis : Irpan Soleh Daulay/Red)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed