oleh

       Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia

-OPINI-169 Dilihat

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perdagangan organ. Indonesia merupakan salah satu negara yang rentan terhadap praktik perdagangan manusia, baik sebagai negara asal, transit, maupun tujuan. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk melawan perdagangan manusia dengan mengesahkan undang-undang dan peraturan yang mengatur tindakan tersebut. Namun, penting untuk mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia di Indonesia. (Minggu, 18/06/23)

Indonesia telah mengesahkan undang-undang dan peraturan yang memberikan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia. Beberapa undang-undang yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sanksi pidana yang diterapkan meliputi hukuman penjara dan denda yang cukup berat, serta konfiskasi aset yang digunakan dalam praktik perdagangan manusia. Selain itu, terdapat pula program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban perdagangan manusia.

Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolresta Cilacap pada Selasa (6/6/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda yang didampingi sejumlah PJU Polda Jateng dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkap terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan petugas.

“2 orang tersangka tersebut atas nama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban,” lanjutnya.

Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya .

akibat perbuatan nya kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun”.

Meskipun sanksi pidana telah diterapkan, namun masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapannya. Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari perdagangan manusia menjadi hambatan dalam pengungkapan dan penanganan kasus. Upaya pemberantasan perdagangan manusia juga perlu didukung oleh kampanye pendidikan publik yang lebih luas dan efektif.

Kedua, perlindungan terhadap korban masih menjadi isu yang perlu diperhatikan. Meskipun ada upaya untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban, terkadang kurangnya sumber daya, kurangnya akses terhadap pengadilan, dan stigma sosial yang terkait dengan perdagangan manusia dapat menghambat proses rehabilitasi dan reintegrasi korban ke dalam masyarakat.

Ketiga, efektivitas sistem peradilan pidana juga menjadi perhatian. Penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia dilakukan secara adil, transparan, dan efisien. Diperlukan kerjasama yang erat antara aparat penegak hukum, jaksa, dan lembaga peradilan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.

Selain itu, upaya pencegahan juga perlu ditingkatkan. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun melalui media massa. Kerjasama internasional juga penting untuk memerangi perdagangan manusia secara lintas negara, termasuk dalam hal pertukaran informasi, investigasi bersama, dan ekstradisi pelaku.

internasional yang lebih kuat, reformasi sistem peradilan pidana, dan penelitian yang lebih mendalam, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia di Indonesia dapat menjadi lebih efektif.

Dalam hal pendidikan publik, pemerintah perlu melibatkan media massa, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam kampanye yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang perdagangan manusia. Pendidikan tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan anak perlu diperkuat, sehingga masyarakat dapat mengenali tanda-tanda perdagangan manusia dan melaporkan kasus yang dicurigai serta kolaborasi dengan LSM dan organisasi non-pemerintah yang berfokus pada perlindungan korban dan pemberantasan perdagangan manusia juga harus ditingkatkan. Dengan memanfaatkan pengetahuan, sumber daya, dan pengalaman mereka, upaya pemberantasan perdagangan manusia dapat diperkuat. (Penulis : Sugianto/Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed