oleh

Tinjauan Metode Autopsi : Sebagai Salah Satu Pengungkapan Fakta Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung Di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

-OPINI-155 Dilihat

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan penganiayaan semakin marak terjadi. Bukan hanya disaksikan oleh masyarakat tertentu, tetapi sudah merambak melalui media massa. Kejahatan tersebut terjadi karena dilatarbelakangi oleh berbagai motif kejahatan seperti sakit hati, perasaan iri dan dendam. Biasanya korban pernah melakukan perbuatan yang menyakiti perasaan pelaku sehingga menimbulkan rasa dendam dan akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan ataupun pembunuhan. (Minggu, 18/06/23)

Autopsi forensik tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama penemuan penyebab pasti kematian seseorang. KUHP Pasal 222 dan KUHAP Pasal 133 dan 134, telah mengatur mengenai autopsi forensik. Adanya ketentuan mengenai pemberitahuan kepada keluarga korban untuk dilakukannya autopsi forensik, merupakan kendala tersendiri di dalam implementasinya, yang justru menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus kematian yang tidak wajar.

Padahal, hanya melalui autopsi forensik suatu kebenaran materiil dapat diungkap kebenarannya secara ilmiah, baik pada saat dimulainya penyelidikan perkara sampai dengan pembuktian perkara di pengadilan. Beberapa kasus dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengindikasikan mengenai pentingnya posisi autopsi forensik dalam pembuktian kasus-kasus kematian yang diformulasikan sebagai tindak pidana materiil. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus kematian tidak wajar, seyogianya pelaksanaan autopsi forensik tidak harus menunggu persetujuan keluarga korban demi tercapainya kepastian hukum yang adil, baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Saya mencoba mengulas dan menggali fakta hukum dari suatu kasus yang masih hangat ditelinga kita mengenai tindak pidana pembunuhan. Kasus tersebut, adanya penemuan mayat di kolong Tol Cibitung-Cilincing Sektor 4, pinggir Kanal Banjir Barat, wilayah RT 01/RW 02 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di lokasi kejadian dan ditemukan oleh seorang pemulung. Penemuan mayat ini bermula saat seorang pemulung sedang mencari-cari sampah di kolong tol tersebut. Pemulung yang penasaran lantas membuka plastik hitam tersebut dan memanggil warga sekitar Hendri Widianto (25). Selanjutnya, para saksi mengecek lokasi yang dimaksud pemulung tersebut. Lalu didapati karung yang di dalamnya terdapat mayat yang dibungkus plastik ukuran jumbo, sudah berbau menyengat dan dikelilingi lalat.

Kemudian setelah di konfirmasi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu Tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB berdasarkan keterangan saksi di lokasi. Petugas telah membawa jasad ke Rumah Sakit atau RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Polres Jakut masih menunggu hasil Autopsi

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyampaikan, pihaknya memerlukan hasil visum et repertum luar dan dalam dari dokter RS Polri untuk merunut kronologi hingga motif pembunuhan. Dia memastikan mayat dalam karung ini adalah korban pembunuhan.

Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menduga pelakunya orang dekat korban. Kami menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kalau secara umum Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak perlu dibuktikan lagi (sudah pasti pembunuhan).

Setelah didalami oleh tim penyidik, Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan telah menangkap dua tersangka pembunuhan pada malam hari, di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Tersangka pelaku pembunuhan ditangkap di Tanah Abang. Keduanya seorang laki-laki usia 54 dan 52 tahun. Hengki Haryadi tidak menjelaskan secara rinci soal identitas dan kronologi penangkapan. Tetapi akan diungkap pada hari Senin atau Selasa mendatang.

Dari peristiwa kasus diatas saya mencoba menganalisis bahwa peranan dari metode Autopsi sangatlah penting untuk mencari kebenaran Materil didalam pengungkapan suatu fakta hukum. Namun demikian, ketentuan adanya pemberitahuan dari penyidik pada pihak keluarga korban untuk pelaksanaan autopsi forensik, merupakan kendala tersendiri dalam implementasinya, dan sebagai sumber hukum pidana formil, KUHAP tidak memberikan kepastian hukum untuk dapat dilaksanakan autopsi forensik apabila ada penolakan dari pihak keluarga korban.

Sebagai tindak pidana yang diformulasikan secara materiil, autopsi forensik sangat penting untuk memastikan penyebab kematian, karena akibat kematian merupakan unsur tindak pidana. Meskipun tanpa autopsi forensik tidak menjadikan terdakwa bebas apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, namun demikian tujuan menemukan kebenaran materiil tidak terpenuhi tanpa autopsi forensik dalam kasus kematian tidak wajar.

Namun jika di telusuri secara mendalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, kemudian yakni Pasal 338 sampai Pasal 350 (1). Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Saya menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dari perspektif kematian tidak wajar, dapat diberikan gambaran, dalam kasus penumuan mayat di kolong tol tersebut terjadi akibat adanya pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya, ditemukannya bukti kekerasan pada tubuh korban dari olah TKP awal menunjukan adanya unsur tindak pidana kekerasan disertai pembunuhan. Spekulasipun merebak di TKP terkait peristiwa kematian tidak wajar tersebut namun jika diliat dari pemeriksaan luar saja, penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan jika tidak dilakukan suatu metode autopsi.

Kemudian sebagai penutup analisis. Saya merekomendasikan, mengingat urgensi autopsi forensik untuk kasus-kasus kematian tidak wajar, seyogianya autopsi forensik dapat dilakukan dalam setiap kasus kematian mendadak. Kemudian, mengingat pentingnya autopsi forensik dalam pembuktian kasus perkara kematian untuk mencapai tujuan kepastian hukum yang adil, seyogianya autopsi forensik dapat dilaksanakan, meskipun ada penolakan dari keluarga korban, karena hanya dengan autopsi forensiklah penyebab pasti kematian seseorang dapat ditemukan dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah menurut ilmu kedokteran yang telah teruji kebenarannya.

Referensi Buku-buku

Abidin, A. Z., & Hamzah, A. (2010). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone.

Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2001). Kejahatan terhadap tubuh & nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2015). Hukum pidana. Jakarta: Sofmedia.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)

Jurnal

Iriyanto, E. & H. Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Judicial. 2021;Vol. 14

Halawa M, Munawair Z, Hidayani S. Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain. JUNCTO J Ilm Huk. 2020;2(1)

Sumber Lain

https://metro.tempo.co/read/1730901/polisi-tangkap-2-tersangka-pembunuhan-wanita-yang-mayatnya-ditemukan-di-kolong-tol-jakut diakses pada tanggal 27 Mei 2023

https://beritapatroli.co.id/2023/05/28/mayat-ditemukan-membusuk-di-kolong-tol-cibitung-masih-tunggu-hasil-autopsi/ diakses pada tanggal 27 Mei 2023

https://www.beritasatu.com/megapolitan/1047496/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-mayat-wanita-dalam-karung-di-kolong-tol diakses pada tanggal 27 Mei 2023

Sumber : Metro.Tempo.Co

(Penulis : Ilham Pandu Wibowo/Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed