Tangerang Selatan | Mediafonna.id – Setiap kesalahan yang dilakukan oleh manusia mulai dari hal-hal kecil sampai dengan yang besar tidak bisa dilepaskan dari suatu pertanggungjawaban. Begitu pula dengan tindak pidana pembunuhan yang jelas merusak tatanan hidup manusia. Tindak kejahatan pembunuhan bukanlah penyakit mematikan yang dibawa oleh individu sejak lahir. Seperti yang penulis kutip dalam sebuah buku milik Kartono, 2003, h. 130 mengungkapkan bahwa pembunuhan dapat dilakukan oleh semua individu, baik oleh individu yang secara kejiwaan tidak mengidap gangguan ataupun individu yang memang mengidap gangguan kejiwaan. (30/06/23)
Pada akhir-akhir ini kita diperlihatakan oleh sebuah pemberitaan yang cukup membuat kita miris, mengapa sebegitu beraninya para remaja yang masih belia berani. Fakta ini bisa kita lihat di semua lini masa media pemberitaan dimana fenomena pembunuhan yang dilakukan remaja sangat marak. Penulis mencoba menguak tabir misteri dari fenomena remaja membunuh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kasus tewasnya ODGJ di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, membuat publik gempar. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat pada Rabu (14/6/2023). Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelakunya adalah empat remaja berusia 13 hingga 15 tahun. Dua di antaranya masih kelas enam SD. Mereka bekerja sama mengikat dan menganiaya korban selama beberapa hari hingga akhirnya nyawa korban melayang.
Penulis mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda mengapa fonomena tersebut marak terjadi, dan kemudian penulis mencoba menyandingkan dengan peristiwa yang sama yaitu mengenai Dua remaja berusia 14 tahun dan 17 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membunuh bocah lelaki 11 tahun dengan motif ingin menjual organ tubuhnya. Pada Maret 2023, seorang remaja lelaki berusia 17 tahun juga diamankan di Kota Padang karena membunuh seorang siswi SMP yang merupakan pacarnya.
Dari peristiwa kasus diatas terdapat sebuah kemiripan dari segi usia pelaku yang terbilang masih remaja dan belia. Kemudian timbul sebuah pertanyaan besar Bagaimana remaja bisa melakukan perbuatan keji seperti penganiayaan dan pembunuhan? Penulis mencoba menggali lebih dalam jawaban dari pertanyaan tersebut Menurut psikolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Koentjoro, ada banyak motif yang bisa melatarbelakangi sejumlah kejadian memprihatinkan tersebut. Seiring dengan era kemajuan media sosial di zaman sekarang, ada sejumlah kasus penganiayaan dengan tujuan dibuat konten untuk menjadi viral. Koentjoro mengaku ngeri dan menyebut sangat mencemaskan jika tujuan di balik aksi penganiayaan adalah mencari popularitas.
Terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan ODGJ di Lebak, Koentjoro menyoroti adanya perilaku mengeroyok. Dia menyebutnya sebagai bagian dari konformitas, yakni kesetiaan atau kepatuhan terhadap norma kelompok. Dalam kasus itu, berlaku konsep sugesti mayoritas. Artinya, siapa pun dalam kelompok yang dianggap sebagai pemimpin, maka perintahnya akan diakui. Meski pun, perintah itu bisa jadi di luar nalar seperti perintah untuk mengeroyok, menganiaya, atau menyakiti orang lain tanpa dasar yang jelas.Terlebih, para pelaku kasus pembunuhan ODGJ di Lebak masih ada di usia SD dan SMP. Remaja pada rentang umur itu disebut Koentjoro baru keluar dari norma aturan keluarga. Alhasil, kebutuhan untuk tergabung dalam kelompok atau berserikat dengan usia sebaya cukup besar.
Penulis menganalisa peristiwa diatas sebagai bentuk dari kenakalan remaja yang telah melewati batas atau melampaui nalar dari rasa kemanusian. Akal dan budi yang tidak ada dalam diri para remaja membuat begitu mudahnya perilaku menyimpang itu dilakukan. Sungguh sangat disayangkan para generasi muda sebagai cikal bakal penerus bangsa tidak mempunya rasa belas kasih.
Penulis merasa seharusnya diusia remaja seperti itu seharusnya dipenuhi dengan keceriaan bermain dan proses belajar didalam lingkungan sosial. Ketika di tanya mengenai fakta hukum yang akan dijerat oleh para remaja tersebut ada beberapa hal kemungkinan yang menurut penulis dapat menjerat pelaku pembunuhan ODGJ.
Penulis melihat akibat hukumnya Pertama, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa pidana dan tindakan. Kedua, bahwa pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jadi penulis menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak telah mengaturnya lewat sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok serta pidana tambahan. Kemudian apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah 1/2 (satu perdua) dari hukuman orang dewasa.
Dengan adanya perilaku di atas menjadi alarm bagi kita semua bahwa ada ‘sistem’ yang tidak pas pada anak dan perlu dilakukan intervensi segera agar tidak menimbulkan hal yang membahayakan. Peran serta lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja di era modern saat perlu di lakukan dengan seintens mungkin dengan berbagai cara preventif dan persuasif.
Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum seyogyanya menjadi tempat penegakan atas tindakan kriminalitas selain menjadi tempat penghukuman juga menjadi tempat membina karakter ketika sudah sampai pada tahap proses preadilan. Peran sekolah memberikan edukasi tentang tindakan kekerasan dan membahayakan orang lain perlu diintenskan lagi melalui pendidikan karakter dan ahklahkul karimah. Agar generasi muda mendatang tidak menjadi generasi-generasi yang liar dan berprilaku menyimpang serta melakukan tindak kejahatan.Sumber Referensi Jurnal
Yudiana Riksa Saputra. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Pengidap Gangguan Jiwa Menurut Pasal 44 KUHP dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Hukum, Volume 01 Nomer 01.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Referensi Lain
https://ameera.republika.co.id/berita/rwjiz9425/miris-remaja-bunuh-odgj-di-banten-mengapa-usia-belia-berani-membunuh-part1, diakses tanggal 20 Juni 2023
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/26/122700165/marak-remaja-dan-anak-jadi-pelaku-pembunuhan-sadis-apa-yang-terjadi-?page=all ,diakses tanggal 20 juni 2023
https://egsa.geo.ugm.ac.id/2020/11/27/darurat-kesehatan-mental-bagi-remaja/ . dikases tanggal 20 juni 2023
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4933487/soal-abg-bunuh-bocah-perilaku-remaja-yang-seperti-ini-wajib-diwaspadai ,diakses tanggal 20 juni 2023
(Penulis : Imam Budi Wibowo/Red)
Komentar